seperti anjing menggonggong saja???
Buruh seringkali
dianggap seperti manusia tanpa keadilan,kerjanya keras tetapi tak sebanding
dengan hasil yang didapatkan. Kurang jelasnya peraturan pemerintah yang
mengatur secara detail tentang buruh membuat banyak perusahaan seenaknya
memanfaatkan tenaga buruh secara eksplorasi besar-besaran. Seperti buruh yang
bekerja di pabrik kertas di Mojokerto yang menggunakan sistem outsourching atau sistem kontrak hanya mendapatkan upah
perhari 22000 padahal jika dikalikan 30 hari saja buruh tersebut hanya
mendapatkan upah 660000. Jika ada lemburan hanya digaji sebesar 6000/jam,dan
lemburan itu juga tidak bisa terus-menerus diberikan.
Mau disiksa
seperti apa lagi para buruh, padahal menurut Permenekertrans No.
PER-17/MEN/VIII/2005 tentang “Komponen dan Tahapan Pelaksanaan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak” yang mengatur tentang upah minimum para buruh. Selain
itu UU nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa upah buruh meliputi upah minimum,
upah lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dsb. Itukah namanya keadilan yang didapatkan para
buruh???
Buruh hanya
menginginkan kesetaraan seperti karyawan yang lainnya. Dan tanpa harus ada
sistem outsourching. Selain itu tidak adanya tunjangan jaminan keselamatan
kerja maupun kesehatan, dan tunjangan hari raya juga membuat buruh hidup dalam
penderitaan. Belum juga ancaman PHK dari jasa penyelenggara sistem outsourching Janganlah kalian
pikir terus makna kepuasan dalam diri kalian, lihatlah nasib para buruh.
Haruskah kami para buruh mengemis atau meminta-minta dahulu agar semua bisa
terselesaikan. Kami buruh bukan hewan yang meronta-ronta tanpa arti, tetapi
kami para buruh menuntut keadilan dari “Pemerintah dan Pengusaha” tentang nasib
kami. Yaa.. Semoga saja!!!
Novrisha Widya Rizkyanto